Rangkuman Pendidikan Pancasila X Semester 2 Materi NKRI dan Kedaulatan Wilayah

1. Perbatasan Negara Indonesia Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 wilayah NKRI adalah kesatuan dari wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang dikandung. Berkaitan dengan wilayah kedaulatan negara Indonesia terdapat batas wilayah yang menyatakan cakupan status wilayah Indonesia. Batas wilayah Indonesia diatur berdasarkan UUD 1945 beserta sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wilayah perbatasan punya arti vital dan strategis karena mencerminkan kedaulatan negara. Dalam hal administratif di dalam negeri, perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi juga penting untuk diatur secara jelas.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak wilayah berbatasan dengan negara lain. Hal ini terutama disebabkan oleh lokasi Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra. Dua benua itu adalah benua Australia dan benua Asia, sedangkan dua samudra yang berbatasan dengan Indonesia, yakni samudra Pasifik di sebelah timur dan samudra Hindia di sebelah barat. Batas-batas wilayah Indonesia bersinggungan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut daftar perbatasan Indonesia dengan negara-negara lain: 1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar. 2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar. 3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. 4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar. 5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar. 6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua. 7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar. 8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur. 9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar. 10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 pulau kecil terluar.

2. Sengketa Perbatasan Indonesia dan Negara Lain Posisi geografis Indonesia dapat dikatakan strategis karena berada di antara dua benua dan dua samudra sehingga Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Kondisi di atas membuat Indonesia tidak jarang terlibat sengketa dengan negara lain. Setidaknya ada 3 contoh kasus sengketa wilayah antara Indonesia dan Negara lain. Pertama, sengketa perebutan pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa wilayah pulau yang ada di selat Makassar itu mencuat sedari 1967. Pada 1998, sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Namun, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa kepemilikan pulau seluas 10,4 hektare dan 7,4 ha itu. Kedua, sengketa perebutan blok ambalat antara Indonesia dan Malaysia yang meletup sejak akhir dekade 1960-an. Blok Ambalat berada di di Laut Sulawesi atau Selat Makassar. Letak Blok Ambalat dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah (Malaysia) dan Kalimantan Timur (Indonesia). Sengketa ini belum terselesaikan dan blok Ambalat masih jadi milik Indonesia. Ketiga, sengketa antara Indonesia dan China terkait wilayah perairan Natuna. Ketegangan antara kedua negara sering dipicu oleh masuknya kapal-kapal nelayan China ke kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Natuna. Hingga kini, sengketa tersebut belum terselesaikan. Indonesia berpegang pada dasar bahwa kawasan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) milik RI sudah ditetapkan berdasarkan hukum internasional, yakni UNCLOS 1982. China (Tiongkok) termasuk salah satu bagian dari UNCLOS sehingga wajib menghormati ZEE Indonesia. Di sisi lain, Tiongkok menjadikan 9 garis putus-putus (nine dash line) sebagai dasar menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.

Related Posts:

0 Response to "Rangkuman Pendidikan Pancasila X Semester 2 Materi NKRI dan Kedaulatan Wilayah"

Post a Comment