Periode Demokrasi Liberal (1945 - 1959)

Masa Demokrasi Liberal berlangsung kurun waktu 1950-1959. Pada kurun waktu ini Indonesia menganut system pemerintahan parlementer. Sistem parlementer adalah system pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Pada masa demokrasi Liberal sering disebut sebagai zaman pemerintahan partaipartai. Banyaknya partai dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet atau pemerintahan tidak berusia panjang. Pada kurun waktu ini partai politik saling berebut pengaruh untuk memegang takpuk kekuasaan. Hal tersebut berdampak pada terganggunya stabilitas nasional di berbagai bidang kehidupan, baik politik, social, budaya, maupun pertahanan keamanan. Sistem multi partai di Indonesia diawali dengan munculnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dengan tujuan untuk memperkuat perjuangan revolusi. Dengan munculnya banyak partai baru kemudian system pemerintahan Indonesia diganti dari presidensial menjadi parlementer. Sistem parlementer diawali dengan munculnya kabinet Sjahrir dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menterinya.

Pada tahun 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen. Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai ( kabinet formatur ). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk seseorang ( umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden. Sistem kabinet parlementer menunjukkan adanya persaingan antarpartai politik untuk menduduki kursi terbanyak dalam parlemen. Pada masa Demokrasi Liberal telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali.

Related Posts:

0 Response to "Periode Demokrasi Liberal (1945 - 1959)"

Post a Comment